Selasa, 10 Januari 2017

Hakim Tolak Putar Video Ahok yang Diunggah di Facebook

Hakim Tolak Putar Video Ahok yang Diunggah di Facebook

SELASA, 10 JANUARI 2017 | 15:15 WIB
Hakim Tolak Putar Video Ahok yang Diunggah di Facebook
Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjalani sidang kelima kasus penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 10 Januari 2017. Hendra A Setyawan/Pool
TEMPO.COJakarta - Anggota tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Rian Ernest sempat meminta kepada Majelis Hakim untuk memutarkan video yang diserahkan oleh saksi pelapor, Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman, sebagai barang bukti. Rian mengatakan dalam video tersebut terlihat bahwa pelaporan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok kental dengan muatan politik.

"Yang mulia, mohon izin untuk memutarkan video berdurasi 30 detik. Ini video yang diunggah oleh saksi di Facebook," ujar Rian di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Januari 2017.

Pedri pun tidak menolak permintaan tim kuasa hukum untuk memutar video yang pernah ia unggah ke dalam akun pribadinya tersebut. Ia mempersilakan majelis hakim untuk memenuhi permintaan kuasa hukum terdakwa. "Video tersebut untuk mengetahui kesusilaan, latar belakang dari saksi, benar atau tidak," kata Rian. 

Mendengar permintaan tersebut, majelis hakim justru menolak permintaan tim kuasa hukum. Menurut ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto permintaan itu dinilai tidak sesuai dengan dakwaan yang dijeratkan kepada Ahok.
Karena yang diputar tidak berkaitan dengan materi dakwaan. Dan saksi pelapor tinggal menguji laporan tersebut benar atau tidak," kata Dwiarso. 
Sumber: line today

Tidak ada komentar:

Posting Komentar